Polsek Bangko Polres Rohil Gelar Pesmunahan BB 816,43 Gram Sabu

Spread the love

Bagansiapiapi Rohil, Cyber Riau Nusantara – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Polres Rohil yang di pimpin Kompol Dedi Susanto SH menggelar pemusnahan 8,9 gram Narkoba sejenis sabu yang di dapat dari tangan tersangka yang bernama MYT Als Ag. Pemusnahan barang Narkoba tersebut dilaksanakan ruang aula polsek bangko. Pada hari Kamis 03/08/2023.

Turut hadir pada acara tersebut wakil bupati ( Wabup) Rohil H. Sulaiman SS, MH, Wandanramil 01/ bangko Kapten ( Arh ) Simson Siregar, Kasipropam Polres Rohil AKP Edo Pardosi, Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., Kejari Rohil yang di wakili Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Judika Pangaribuan SH, Kasitrantib Kecamatan Bangko Desri Purba Roli Reihan, LBH, Dinas Kesehatan serta berbagai unsur lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini diawali dengan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polres Rohil AKP Edo Pardosi, kemudian di blender, dan dengan disaksikan beramai ramai lalu di buang ke dalam toilet di Mapolsek.

Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH saat menyampaikan sambutannya mengatakan’ bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan tersangka MYT Als Ag.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 816,43 gram hasil penangkapan pada 13 Juli yang lalu dari seorang tersangka MYT Als Ag,” kata Kapolsek Bangko.

Lanjut Dedi, bahwa penangkapan tersangkaMYT Als Ag (Warga Pekanbaru) berawal saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., sedang melakukan patroli rutin melintas di jalan Peradangan, tepat di depan salah satu hotel, melihat seorang laki laki turun dari mobil Avanza warna biru gelap dengan gelagat mencurigakan, melakukan transaksi dengan dua tersangka lainnya.

Kompol Dedi menjelaskan’ Pada saat tim Opsnal mendekati laki laki yang turun dari mobil Avanza tersebut, berusaha membuang tas yang baru diterimanya tersebut sambil hendak melarikan diri.

Saat hendak diamankan, tersangka MYT Als Ag (Warga Pekanbaru) melakukan perlawanan dan sempat duel dengan petugas, namun berhasil diamankan. Sedangkan dua tersangka lainnya berhasil kabur, bahkan hampir menabrak kendaraan petugas ketika mobilnya mundur’ papar Kapolsek bangko

Pada kesempatan ini Kapolsek Bangko mengajak masyarakat ikut berpartisipasi untuk memberantas Narkoba. “Saya menghimbau serta mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga ketertiban, serta memberikan informasi jika ada hal yang meresahkan di lingkungan masyarakat,” himbau Dedi.

Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *