Polres Rohil Berhasil Ungkap 79,98 Kilogram Narkoba Jenis Sabu.

Spread the love

Banjar XII Rohil,cyberriaunusantara.co.id – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers besar terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram (79,98 kg) pada Kamis (04/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Rohil sepanjang tahun 2025.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama yang didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandi Turnip. SH, MH serta jajaran pejabat utama Polres Rohil dan awak media.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam keterangannya kepada awaq Media menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu seberat 79.989,9 gram (79,98 kg) bermula Informasi dari masyarakat pada 27 November 2025 ucap Kapolres Rohil

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Iptu Irwandi Turnip SH melakukan pengembangan kebenaran informasi tersebut terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi’ papar AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H

‘ Setelah mendapat kebenaran informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandi Turnip SH, MH melakukan koordinasi ke kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal SH, MH untuk melaporkan informasi adanya transaksi narkoba.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Iptu Irwandi Turnip SH, MH bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil tepatnya pada hari Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB melakukan penelusuran kelokasi terhadap tersangka . Pada saat melakukan penelusuran Tim Gabungan melihat adanya mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil dan mencurigai. Selanjutnya Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil’ terang Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H

‘ Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil tersebut yang diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu’

Kapolres Rohil menuturkan bahwa dari hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru. Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan kapal nelayan, yang saat ini masih dalam pengembangan.

Petugas juga melakukan Tes urine terhadap tersangka Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41) dan menunjukkan hasil positif.

Pengungkapan Besar, Polres Rohil Dapat Apresiasi

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga konferensi pers selesai sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut.

Redaksi
Press Release Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *