Bagansiapiapi Rohil, cyberriaunusantara.co.id – Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA MBA didampingi kuasa hukumnya Rahmad Hidayat SH MH, Iswadi SH dan Misdar SH gelar konfrensi pers dengan para awaq media terkait pelaporan ber inisial MS ke Polda Riau. Pada hari rabu 26/11/2025 diruang kerjanya.
Pada konfrensi tersebut Wabup Rohil Jhony Charles BBA, MBA’ Membantah keras terhadap pemberitaan salah satu media online yang dinilainya memuat tuduhan tidak berdasar dan menggiring opini negatif terhadap dirinya’ ucapnya
Jhony mengaku terkejut ketika membaca narasi yang menyebut dirinya bersikap diktator. Dalam kesempatan ini “Saya ingin tegaskan, saya tidak pernah bertemu atau dijumpai oleh yang bersangkutan ( MS) dan Tuduhannya terhadap ITR tidak benar,” Kata Wabup Jhony Charles Tegas.
Wabup Jhony Charles menegaskan tidak pernah bertemu, berkomunikasi, atau memiliki hubungan apapun dengan penulis tersebut. Merasa dirugikan, Jhony melalui tim kuasa hukumnya resmi melapor ke Polres Rokan Hilir atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Laporan ini ditujukan kepada MS sebagai individu, bukan kepada medianya,” tegas Jhony Charles.
Jhony Charles juga menyayangkan adanya pemberitaan lanjutan dari penulis yang sama yang kembali dinilainya menggiring opini publik.
Selanjutnya Jhony Charles yang akrab di sapa ‘ JC ‘ menjelaskan bahwa’ selama ini dirinya bekerja solid bersama Bupati H. Bistamam demi kemajuan daerah dan tidak pernah menghalangi kebebasan pers seperti yang diberitakan” Jelas JC ”
“Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan tindakan yang dapat merusak kebebasan pers. Saya hanya ingin bekerja untuk kemajuan Daerah dan Masyarakat Rokan Hilir,” ujar Jhony Charles.
Jhony juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak benar dan meminta agar masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya.
“Saya berharap masyarakat dapat memahami bahwa saya hanya ingin bekerja untuk kemajuan daerah dan masyarakat Rokan Hilir. Saya tidak akan membiarkan nama baik saya dan keluarga saya dirusak oleh pemberitaan yang tidak benar,” tambah Jhony.
Sementara itu,Tim kuasa hukum, Rahmad Hidayat SH MH, menyebut laporan dilakukan dengan rujukan pasal 27A UU ITE. Ia meminta MS baiknya mengikuti proses hukum dan menunjukkan bukti jika memang memiliki dasar atas tuduhannya.
“Kami memandang ini fitnah. Yang kami laporkan adalah individu narasumber dan penulis narasi yang menuduh klien kami,” tegas Rahmad.
Rahmad juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membela nama baik Jhony Charles.
“Kami akan terus berjuang untuk membersihkan nama baik klien kami dan akan menuntut pertanggungjawaban atas tuduhan yang tidak benar ini,” tambah Rahmad.