Bangko Rohil, cyberriaunusantara.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perindagsar, Dinas Perhubungan yang didampingi Camat Bangko melakukan razia Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL) dibeberapa titik lokasi yaitu, jln. Sumatera, jln. Pahlawan sampai jln. Nelayan wilayah kecamatan Bangko – Rohil pada hari Rabu 12/11/2025
Kadis Perindagsar Rohil Muhammad Fauzi, S.IP., M.Si., MH saat diwawancarai para awaq media mengatakan bahwa’ Razia ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penegakan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.Untuk menertibkan pedagang kaki lima yang menggunakan jalan, trotoar, dan tempat lainnya tanpa izin’ ucapnya
‘ Pada hari ini kami Tim Gabungan yang terdiri dari Disperindagsar, Satpol PP, Dinas Perhubunga yang didampingi Camat Bangko memberikan surat peringatan pertama kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di tempat-tempat yang dilarang’ ungkapnya
Selanjutnya Fauzi Menjelaskan bahwa pedagang kaki lima yang berjualan di ruas jalan, trotoar, bahu jalan akan ditegur dan mendata serta melakukan teguran pertama dan akan melakukan teguran kedua kepada pedagang kaki lima,” Papar Kadis Perindagsar.
Surat teguran ini dilakukan untuk menertibkan dan memperindah kota Bagansiapiapi hingga menjadi pusat perhatian kita agar terciptanya keindahan kota kita,” tambahnya.
Sementara itu Camat Bangko Aspri Mulya S.STP. MSi, menyampaikan bersama Tim dinas Satpol -PP dinas perhubungan, dinas Perindagsar, dan lain-lain nya, melaksanakan penertiban PKL.
Kita tadi memberikan surat peringatan ada yang pertama dan juga ada yang kedua selanjutnya kami menunggu intruksi Dari Tim kapan lagi kita turun memberikan surat kedua dan ketiga.
Dan alhamdulillah masyarakat pada umum menerima surat peringatan tersebut,itu nanti kami akan berembuk bersama Tim apa hasil nya nanti akan kami sampaikan pada kawan kawan media.
Kabid Linmas Satpol PP Rohil Tengku Edison menyatakan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. “Kami turun ke lapangan melaksanakan razia bersama empat instansi untuk penertiban pedagang kaki lima yang dikeluhkan masyarakat dan meresahkan penggunaan jalan,” katanya.
Razia ini bertujuan untuk mengingatkan pedagang kaki lima agar tidak menggunakan jalan, trotoar, dan tempat lainnya tanpa izin. “Sesuai dengan peraturan daerah, setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan usaha di jalan, trotoar, atau taman hijau, taman bantaran sungai, dan tempat lainnya kecuali yang mendapat izin oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan dan tidak melakukan usaha di tempat-tempat yang dilarang. Pemerintah daerah akan terus melakukan penertiban dan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bangko.