Kejari Rohil Tetapkan 2 Pejabat Disdik SJ dan AA, Kasus Penyalagunaan Anggaran DAK 2023

Spread the love

Bagansiapiapi Rohil, cyberriaunusantara.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir secara resmi menetapkan dua orang tersangka Pejabat Dinas Pendidikan berinisial SJ dan AA yang di duga melakukan menyalagunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2023 Pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, yang didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH, MH dan Kasi Pidsus Misael Tambunan SH, MH saat menyampaikan Konferensi Pers di kantor Kejari Rohil, Jl. Lintas Pesisir Batu Enam Kecamatan Bangko-Bagansiapiapi. Pada hari Senin 19/05/2025 ( sore )

Kepada Media Kajari Rohil mengatakan ‘ Bahwa Kejaksaan Rohil telah menetapkan 2 tersangka yang diduga melakukan penyalagunaan anggaran dana alokasi khusus tahun 2023, dan pada hari ini juga melakukan Penahan terhadap 1 orang tersangka inisial SJ hal ini ’ Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi’ ucapnya

‘ Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, SH, MH, mengungkapkan’ bahwa tersangka yang berinisial  AA seharusnya menghadiri Pemeriksaan pada hari ini, namun yang bersangkutan mengajukan alasan sakit. Untuk menanggapi hal tersebut ‘Tim Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan hak tersangka, namun jika sakit dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, pihak Kejari memiliki strategi khusus untuk menyiasatinya, untuk pemanggilan ulang, “ Kasus ini akan terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini’ ungkapnya

Kajari Rohil menjelaskan ‘ bahwa Kasus ini bermula dari penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2023 yang berjumlah Rp. 4,3 miliar. kegiatan dilakukan dengan metode Swakelola. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut Tersangka AA selaku Kadis Disdik Pengguna Anggaran ( PA ) menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi.

‘ Tersangka SJ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana proyek, diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, serta mutu bangunan yang jauh dari standar, sehingga Tim Penyidik menemukan beberapa Perbuatan Melawan Hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil’

Dari Hasil penyelidikan menemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.109.304.279,90. ( Red/HRC )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *