Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Syamsudin Menerima Surat Permintaan Audensi Terkait Dana PI 10% dari PHR

Spread the love

Bagansiapiapi Rohil,cyberriaunusantara.co.id – Kasubag Tata Usaha Dan Kepegawaian DPRD Rohil, Syamsudin, Amd secara langsung menerima surat permohonan Audiensi kepada DPRD Rohil yang diajukan oleh Gabungan Pimpinan dan Wartawan Rokan Hilir terkait dana PI (Participating Interest) 10 persen dari PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan).

PD. SPR (Sarana Pembangunan Rokan Hilir) telah menerima dua kali dana PI (Participating Interest) 10 persen dari PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) pertama sebesar Rp.96 miliar dan kedua sebesar Rp 488 miliar pada tahun 2024.

Berkaitan dengan penerimaan PI (Participating Interest) 10 persen dari PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan)tersebut, Gabungan Pemilik dan Wartawan Rokan Hilir meminta kepada DPRD untuk mengundang pihak-pihak yang terkait diantaranya, PD. SPR (Sarana Pembangunan Rokan Hilir) BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Rokan Hilir, Inspektorat dan Bank Riau Kepri Syariah untuk audiensi. Kamis (28/03/2024).

“Kita perlu mengangkat atau merespons isu yang berkembang di masyarakat terutama terkait dengan pengelolaan PI (Participating Interest) 10 persen dari PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) untuk mendapatkan informasi atau keterangan dari pihak yang berkompeten, maka kami dari Gabungan Pemilik dan wartawan Rokan Hilir menyurati pihak DPRD Rokan Hilir untuk membuka ruang audiensi dan mengundang para pihak terkait PI 10 persen untuk dapat memberikan keterangan atau informasi sehubungan dengan PI 10 persen tersebut,”kata ketua Ikatan Media Online Indonesia (IMO) Rokan Hilir, Hariandi Bustam, SH, Kamis (28/03/2024).

Hariandi Bustam juga menyampaikan, bahwa banyak hal yang ingin diketahui oleh masyarakat tentang pengelolaan dana PI 10% tersebut

“Kita ketahui memang banyak sekali program.program prioritas pembangunan melalui dana PI ini seperti infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem. Kemudian, untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan pengembangan UMKM yang ada di Rokan Hilir,”jelasnya.

Sementara itu ketua Forum Wartawan (Fowa)Rokan Hilir, H. Dahrin, S.Sos menegaskan, pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“ Tentunya kita harapkan rencana audiensi yang sudah kitu sampaikan ke DPRD bisa terwujud, banyak informasi publik mau dipertanyakan kepada para pihak yang terkait dengan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ini, karena banyak muncul penilaian negatif terhadap BUMD PD. SPRH, isu negatif ini perlu di luruskan melaui hasil audiensi nanti. Terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen ini dengan transparan dan tepat sasaran, ”ujar H, Dahrin.

Ditempatkan yang sama, Perwakilan dari JMSI Rohil, Hermanto Amer menekankan agar pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian.

“Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 itu, PI 10% sepenuhnya milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, ” kata Hermanto.

Hermanto juga mengharapkan dengan adanya dana PI 10 persen PD. SPR bisa bangun dan berkembang sehingga PAD Rokan Hilir bisa terus meningkat.

” Tentunya dengan suntikan dana ratusan miliar dari PI 10 % PD. SPRH. Kedepan bisa berkembang, dan kita tidak mau mendengar perusahaan daerah rugi dan terus rugi, ” pungkasnya.

Kasubag Tata Usaha Dan Kepegawaian DPRD Rohil, Syamsudin, Amd juga menyampaikan’ bahwa surat permohonan Audiensi yang kita terima dari Gabungan Pemilik dan wartawan Rohil ini akan disampaikan langsung ke bagian umum dan menunggu informasi selanjutnya. karena menunggu tanggapan dari ketua DPRD nantinya’ ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *