Bagansiapiapi Rohil, Cyber Riau Nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 6 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 Oleh Bupati Rohil, dan penyampaian 4 Rancangan peraturan Hak Inisiatif DPRD oleh Bapemperda dan Komisi B DPRD Rohil, Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Senin 06/02/2023
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua l Abdullah, didampingi Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi SE M.IP, Wakil Ketua lll Hamzah SH MH, dan Anggota DPRD Rohil, Serta dihadiri oleh Sekretaris DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST.M.IP, Kabag Persidangan DPRD Rohil H.Julianda Ssos. sementara itu dari pemerintah daerah Dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH, Asisten l H Fery H Parya, Kabag Hukum Pemkab Rohil Arbaen SH, para Sekretaris dan Kabag.
Dalam pidatonya Pimpinan Rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua ll Abdullah mengatakan bahwa berdasarkan surat yang disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir Nomor 180/HK/2023/ 67 Tanggal 25 Januari Tahun 2023 menyampaikan 6 rancangan peraturan daerah Antara lain tentang:
1. Rancangan peraturan daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
2 . Rancangan peraturan daerah Tentang pokok pokok Pengelolaan keuangan daerah
3. Rancangan peraturan daerah tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan
4. Rancangan peraturan daerah tentang peningkatan status kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, kepenghuluan persiapan murini makmur, kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan Persiapan Manggala Teladan kecamatan tanah putih, dan Kepenghuluan Persiapan Bagan nenas Kecamatan pujud.
5. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan Dan
6. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Hery Chandra