Bagansiapiapi Rohil, Cyber Riau Nusantara – wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pimpin qpRapat Paripurna Wakil Ketua II Basiran Nur Efendi di dampingi Wakil Ketua III Hamzah Pandang 9 Fraksi anggota DPRD Rohil, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Jalan Pesisir Batu 6. Selasa (07/02/2023)
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 30 orang terdiri dari seluruh unsur-unsur fraksi sesuai pasal 129 ayat 1 huruf B peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2019 forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan.
Turut hadir Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman, SS., MH, Asisten I H. Ferry Pariya, unsur pertikal Forkompimda dan anggota DPRD.
Wakil Ketua II Basiran menyampaikan pandangannya atas usulan 4 ranperda hak inisiatif DPRD yang diusulkan oleh Bapem perda komisi B yaitu Ranperda tentang kabupaten layak layak anak, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah dan ranperda tentang tanggung jawab sosial atau CSR di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir yang diusulkan oleh komisi B adapun maksud dan tujuan dari penyampaian pandangan oleh fraksi-fraksi tersebut.
Adalah dalam rangka memberikan masukan saran dan sebagai pertimbangan sebelum disetujui sebagai Rancangan peraturan daerah (Ranperda) sesuai pasal 7 ayat 6 huruf C pengusul dalam hal ini dan komisi B memberikan jawaban atas pandangan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Jawaban dan komisi B atas pandangan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap usulan 4 Ranperda hak inisiatif DPRD kepada yang terhormat anggota DPRD.
Wakil Bupati Rohil, mengucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan DPRD kabupaten Ilir yang telah mengagendakan sidang paripurna pada hari ini dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh fraksi yang ada DPRD Rohil yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap penambahan Perda yang telah kami sampaikan sidang dewan yang terhormat.
Lanjut, Wabup menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi berkenaan Ranperda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Rohil dan Perda tentang peningkatan status kepenghuluan persiapan perda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan dan dalam Perda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan sebagai berikut 1 daerah dan retribusi daerah Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan.
Komisi B Amansyah menyampaikan, dari unsur fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir rapat paripurna DPRD dengan agenda
1. Penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas 6 Rancangan peraturan daerah.
2. Penyampaian jawaban pengusul Ranperda hak inisiatif DPRD terhadap pandangan umum fraksi atas 4 Ranperda hak inisiatif DPRD sekaligus pengambilan keputusan.
3. Pengumuman pembentukan pansus Rancangan peraturan daerah berpedoman pada pasal 103 ayat 2 huruf a peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019.
9 fraksi DPRD setuju atas penyampaian 6 ranperda yang di ajukan oleh pemerintah daerah yaitu., Pajak daerah dan retribusi daerah
2. Ranperda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan
3 Ranperda tentang peningkatan status kepenghuluan persiapan bagan batu barat kepenghuluan persiapan Bahtera makmur kecamatan bagan sinembah, kepenghuluan persiapan Manggala Teladan Kecamatan Tanah putih dan kepenghuluan persiapan bagan nanas Kecamatan pujud
4. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Rohil.
Tahapan selanjutnya adalah pembentukan pimpinan dan keanggotaan panitia khusus yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD yang diumumkan dalam rapat paripurna berikut kita dengarkan pengumuman surat keputusan DPRD tentang pembentukan empat panitia khusus pembahasan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rohil.
Hery Chandra