Bagansiapiapi Rohil, cyberriaunusantara.co.id – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) Basiran Nur Efendi, SE., MIP menyampaikan, usai ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) maka berkomitmen untuk memberikan perhatian serius terhadap penerapan perda tersebut kedepannya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE MIP di Bagansiapiapi, Rabu (5/6) kemarin. Meskipun begitu dalam penerapannya tidak semua tempat menjadi wilayah yang terlarang dari penggunaan atau keberadaan asap rokok.
“Memang nanti, tentunya tidak semua kawasan dilarang. Ada yang tertentu dan seperti yang diketahui yang terutama adalah di tempat umum, seperti sekolah. Pelayanan publik seperti rumah sakit, perkantoran dan sebagainya,” terang Basiran.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, maka di kawasan yang dikategorikan terlarang itu perlu ada tempat khusus bagi yang merokok. Sehingga tidak menimbulkan gangguan maupun dampak buruk terhadap kesehatan orang lain yang tak merokok.
Tak hanya itu terang Basiran, terdapat juga pengaturan tentang fasilitas untuk pemasangan iklan rokok, yang seharusnya tidak boleh berdekatan dengan fasilitas publik, sekolah, dan sejenisnya.
Begitu juga keberadaan toko, atau warung yang menyediakan rokok perlu diatur jaraknya. “Terutama untuk yang di dekat dengan sekolah, tujuannya untuk menghindari kemudahan bagi anak-anak membeli, kita himbau agar pengusaha, pedagang tidak melayani lagi pembelian rokok secara batangan, ini rawan dimanfaatkan oleh anak-anak,” ujar Basiran.
Termasuk juga ucap Basiran, jika dengan alasan membelikan rokok untuk orang tua, maka seorang anak sebaiknya dilarang melakukan transaksi jual-beli rokok tersebut.
Ia menegaskan DPRD Rohil akan memberikan perhatian untuk implementasi terkait dengan perda tersebut dengan harapan mewujudkan generasi kedepan yang lebih sehat sesuai dengan cita-cita bersama menuju Indonesia Emas 2045,”imbuh Basiran.