Tidak Transparannya BPKAD Rohil Terkait Anggaran Publikasi Media 2026

Spread the love

Bagansiapiapi Rohil, cyberriaunusantara.co.id – Puluhan wartawan media lokal mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir jln. Kemerdekaan kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko – Bagansiapiapi. Pada hari Kamis 03/09/2026.

Kedatangan puluhan wartawan lokal yang berada di kota Bagansiapiapi ke kantor BPKD Rohil untuk mempertanyakan terkait Anggaran Publikasi Kerjasama Media sebesar 850 juta tahun 2026. Para wartawan Media lokal meminta kejelasan dari pihak BPKAD rohil kegunaan anggaran mencapai sekitar 850 juta di tahun 2026.

Puluhan wartawan media lokal berharap dapat bertemu langsung dengan pejabat BPKAD yang menangani urusan kontrak kerja sama media. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons dari pihak instansi terkait.

Perwakilan wartawan, Syafri, mengatakan kedatangan mereka bukan untuk mencari polemik, melainkan meminta penjelasan resmi mengenai penggunaan anggaran publik yang berkaitan dengan kerja sama media.

“Kami mempertanyakan kepada pihak BPKAD Rohil terkait kontrak media untuk tahun anggaran 2026. Sementara hingga memasuki APBD Perubahan, belum ada kejelasan,” ujar Syafri mewakili rekan-rekan wartawan.

Pernyataan Kasubbag Umum Fauzi Amin, yang juga disebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) publikasi, terkait anggaran sekitar Rp850 juta untuk kerja sama publikasi dengan televisi, radio, dan media cetak.

Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan, Kenapa kerjasama media lokal tidak masukan di anggarkan di kantor BPKAD Rohil 2026? Hal inilah yang menjadi polelimik di tengah kalangan Insan Pers.

Pernyataan tersebut, sebagaimana dilansir sejumlah media online yang telah tayang sebelumnya, tidak hanya membuka pembahasan mengenai besaran anggaran publikasi.

Perhatian kini bergeser pada bagaimana Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Rohil untuk menentukan media yang menjadi mitra dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Syafri menilai, persoalan utama bukan semata-mata mengenai media mana yang mendapatkan kerja sama. Hal yang lebih penting adalah kejelasan dasar kebijakan yang digunakan dalam menentukan pihak-pihak yang dinilai memenuhi kriteria sebagai mitra publikasi Pemkab Rohil.

“Jika anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara atau daerah, maka proses pengalokasian hingga pelaksanaan kegiatannya harus dapat dipastikan berjalan secara transparan, objektif, merata dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Syafri.

Dari perspektif tata kelola anggaran publik, muncul pertanyaan mendasar: apa dasar kebijakan yang membuat sebagian media memperoleh kesempatan kerja sama, sementara media lainnya tidak mendapatkan akses yang sama?

Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pihak BPKAD rohil agar tidak berkembang menjadi persepsi mengenai adanya perlakuan berbeda terhadap insan pers.

Pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan publikasi juga dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya kriteria, persyaratan, mekanisme seleksi, maupun ketentuan administratif yang menjadi dasar dalam menentukan media mitra.

Kejelasan mengenai mekanisme tersebut penting, terutama karena anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp850 juta merupakan nilai yang cukup besar. Publik berhak mengetahui bagaimana kebijakan tersebut dirumuskan, bagaimana mitra ditetapkan, serta bagaimana anggaran direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi, kata Syafri, tidak berarti setiap media harus memperoleh porsi anggaran yang sama. Namun, setiap keputusan dalam penggunaan uang publik semestinya memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat luas.

Untuk kami harap penjelasan resmi dari pihak terkait terkhususnya BPKAD rohil mengenai dasar penetapan mitra, mekanisme pengadaan atau kerja sama, serta realisasi anggaran menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

Sikap tidak adanya respons yang diterima para wartawan saat mendatangi kantor BPKAD kemudian mendorong munculnya rencana untuk menempuh mekanisme kelembagaan dan administratif.

Jika komunikasi langsung tidak mendapatkan titik terang, puluhan wartawan Media Lokal berencana mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui organisasi pers atau perusahaan media berbadan hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar pertanyaan mengenai anggaran dan kontrak memperoleh jawaban tertulis serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Selain itu, wartawan juga membuka kemungkinan meminta dukungan lembaga legislatif melalui komisi terkait untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi terbuka mengenai perencanaan serta realisasi anggaran publikasi di BPKAD Rohil.

Langkah lainnya adalah memanfaatkan mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui jalur tersebut, informasi yang berkaitan dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP), pagu anggaran, serta realisasi belanja kerja sama media dapat diminta sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, kejelasan mengenai status kontrak kerja sama media juga penting bagi perusahaan pers dan wartawan agar tidak muncul ketidakpastian dalam menjalankan fungsi jurnalistik maupun hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak BPKAD Kabupaten Rokan Hilir mengenai status anggaran publikasi sekitar Rp850 juta tersebut, termasuk mekanisme pengadaan, realisasi kontrak, maupun alasan belum adanya kejelasan yang dipersoalkan para wartawan.

Kami para wartawan Media Lokal berharap kepada Bupati Rokan Hilir H. Bistamam untuk dapat menyelesaikan permasalahan terkait anggaran kerjasama Media di kantor BPKAD sebesar 850 juta. Jangan sampai ada yang disembunyikan terkait anggaran tersebut.
Hrc

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *