Diduga ” Oknum Seorang Guru Status P3K SDN 017 Bangko Jarang Masuk Sejak 2023

Spread the love

Bangko Rohil, cyberriaunusantara.co.id — Dugaan Pelanggaran Integritas Pendidikan terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 017 Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Oknum Seorang guru berinisial ‘ MS ‘ berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) yang juga menjabat sebagai wali kelas II, diduga jarang masuk sekolah dalam waktu yang cukup lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam satu bulan guru yang berstatus P3K tersebut hanya masuk sekitar dua kali, itupun ketika dipanggil oleh kepala sekolah. Ironisnya, data absensi guru bersangkutan tercatat penuh, seolah-olah hadir normal setiap hari, meskipun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Kondisi ini memicu keresahan di internal sekolah. Salah seorang guru SDN 017 yang enggan disebutkan namanya mengaku sering diminta menggantikan jam pelajaran guru P3K tersebut’ terangnya

“Iya, kami juga tahu guru P3K itu jarang masuk. Kami sering diminta menggantikan mata pelajaran yang seharusnya dia ajar,” ungkapnya.
“Kami merasa ini tidak adil. Kami bekerja penuh tanggung jawab, sementara ada oknum yang tidak menjalankan tugas tapi absensinya tetap penuh.”paparnya

Keluhan tidak hanya datang dari tenaga pendidik. Wali murid kelas II juga menyatakan ketidakpuasan atas kinerja guru P3K tersebut dan sempat mendatangi pihak sekolah untuk menyampaikan protes.

Kepala Sekolah SDN 017 Bangko Kartini S. Pd, M. Pd saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan’ bahwa benar ada oknum guru berinisial ‘ MS ‘ yang status P3K tersebut jarang masuk sekolah dengan alasan ‘ Sakit ‘ bahkan bukan hanya terjadi di masa kepemimpinannya.hal ini sudah terjadi masa sebelumnya’ ucapnya

“Saya menjabat sejak tahun 2023. Di tahun 2023 masih ada masuk, tahun 2024 sudah jarang, dan di tahun 2025 sama sekali tidak pernah masuk,” ungkap Kartini

Kepsek SDN 17 Bangko memaparkan bahwa persoalan ini sudah pernah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdibud ) Kabupaten Rokan Hilir, pada masa Kepala Dinas Pendidikan Azril. Menurutnya, sanksi administratif telah dijatuhkan, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3, namun SP 3 tersebut belum sampai ke tangan oknum guru yang bersangkutan’ paparnya

Sebagai tenaga pendidik, setiap guru wajib menjalankan tugas sesuai kurikulum, memberikan pembelajaran yang berkualitas, serta mendukung prinsip Merdeka Belajar. Namun, ketidakhadiran seorang guru selama bertahun-tahun jelas bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

Dugaan pembiaran terhadap guru yang tidak menjalankan tugas selama hampir tiga tahun ini bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat gaji dan tunjangan tetap dibayarkan dari anggaran pemerintah.

Publik kini menunggu ketegasan dari Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir untuk mengevaluasi Oknum Guru yang di duga Jarang Masuk Mengajar yang berstatus PPPK.

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *