Bangansiapiapi Rohil, cyberriaunusantara.co.id – Dari hasil pantauan di lapangan terdapat salah satu lokasi yang diduga sering beraktivitas Permainan Judi sejenis Dadu, tepatnya di Jalan Manggis Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko -;Rohil. Minggu Siang 07/06/2026
Ironisnya lokasi perjudian sejenis Dadu tersebut berada tidak jauh dari daerah Pusat Perkotaan, kantor Pemerintahan dan rumah ibadah yang berjarak sekitar ± 100 M. Diangap masih bebas beroperasi dan terkesan kebal hukum.
Padahal kegiatan perjudian ini sudah melanggar pasal 303 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana pada Ayat (1) berbunyi : Diancam dengan penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta, barangsiapa tanpa izin:Dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi sebagai pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu.Dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan khalayak umum untuk main judi, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu dan pada ayat ( 2 ) KUHP berbunyi ::Mengatur tentang unsur tindak pidana perjudian, di mana yang dianggap judi adalah tiap permainan yang umumnya mendasarkan kemungkinan untung karena peruntungan.

Selain melanggar Undang – undang KUHP praktik perjudian dinilai menjadi penyakit sosial yang merusak moral generasi muda dan memicu potensi kriminalitas lainnya di lingkungan sekitar Kota Bagansiapiapi.
Dalam hal ini kepada Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres) Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H beserta Jajarannya untuk dapat bertindak tegas guna menghentikan aktivitas Perjudian Sejenis Dadu tersebut.
Karena Kota Bagansiapiapi merupakan Ibukota Kabupaten Rokan Hilir dan di kenal dengan Kota ‘ Seribu Kubah ‘ serta memiliki marwah dan nilai-nilai religius, budaya yang kuat. Jangan sampai kota yang dikenal dengan Negeri Seribuh Kubah ini menjadi Tercoreng dengan adanya aktivitas perjudian sekarang ini. ( Hrc)