Bagansiapiapi Rohil, cyberriaunusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir gelar rapat Istimewa dalam rangka Pemberhentian secara resmi Anggota DPRD Rohil A.N.Muhammad Firdaus NZ, S.Sos., M.IP serta sekaligus Pengangkatan Pergantian Antar Waktu ( PAW) Sahrul Alfindra, S. Pd sebagai anggota DPRD Rohil Masa Jabatan 2019-2024, dari Partai Berkarya. Acara tersebut digelar ruang rapat utama DPRD Rokan Hilir Jalan Pesisir Sungai Rokan Bagansiapiapi. Sabtu (16/3/2024) sore.
Rapat tersebut di Pimpin langsung Ketua DPRD Rokan Hilir Maston yang didampingi Wakil ketua 1 DPRD H. Abdullah, Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi SE, M. IP Sekwan Sarman Syahroni dan para Kabag DPRD.
Tampak hadir Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman SS, MH, komisioner Bawaslu, dan para tamu undangan.
Surat keputusan yang dibaca oleh Ketua DPRD Rokan Hilir Maston, berdasarkan surat keputusan dari partai Berkarya nomor Gubernur Riau KPTS Nomor 288/III/2024 tanggal 8 maret 2024 tentang pemberhentian secara resmi anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Muhammad Firdaus NZ, S.Sos., M.IP dan peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Sahrul Alfindra, S. Pd masa jabatan 2019-2024.
Berpedoman pada undang-undang 13 tahun 2013 tentang DPR, DPD dan DPRD serta peraturan DPRD Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib pimpinan partai Berkarya Kabupaten Rokan Hilir pengusulan antar waktu dan sekaligus dan pengantin anggota DPRD Berkarya kepada pimpinan DPRD Rokan Hilir untuk di teruskan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, guna diproses sesuai ketentuan perundang undangan.
Berdasarkan ketentuan diatas pimpinan DPRD menyampaikan kepada gubernur melalui Bupati Rokan Hilir usulan dari partai politik yang bersangkutan, serta di tindaklanjuti dan di tetapkan dengan surat keputusan Gubernur sesuai pada ayat 1 berpedoman pasal 2 ayat 212 peraturan DPRD Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 mengucapkan sumpah dan janji menjadi anggota DPRD Rokan Hilir dalam rapat paripurna istimewa paling lama 60 hari sejak di terimanya surat keputusan persemian pengangkatan sebagai anggota DPRD Rokan Hilir.
Sambung Maston, pertimbangan tersebut diatas badan musyawarah DPRD Rokan Hilir telah menetapkan jadwal rapat istimewa DPRD Rokan Hilir dalam rangka Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rokan Hilir An. Muhammad Firdaus NZ, S.Sos., M.IP dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Pengantin Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir An. Sahrul Alfindra, S. Pd Masa Jabatan 2019-2024,” ujar Maston
Pelantikan PAW Sahrul Alfindra, S.Pd dipimpin langsung oleh wakil ketua II DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Effendi, setelah melakukan pembacaan putusan pelatihan menyematkan pin tanda anggota DPRD dan memberikan surat keputusan kepada Sahrul Alfindra, S. Pd dengan di akhir memberikan ucapan selamat atas menjadi anggota DPRD masa bakti 2019 sampai 2024.
Diakhir acara Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman memberikan ucapan selamat menjadi anggota DPRD Rokan Hilir kepada Sahrul Alfindra semoga menjalankan amanah yang di berikan kepadanya,” tutupnya.