Rokan Hilir, cyberriaunusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat bersama di ruang rapat utama Gedung DPRD Rohil, pada hari rabu 29/11/2023 jalan lintas pesisir bagansiapiapi.
Rapat tersebut membahas Rencana Kebijakan Umum Anggaran (RKUA), dan Rencana Prioritas Platon Anggaran Sementara (RPPAS) 2024.
Banggar dan TAPD Pemkab Rohil mengejar tenggat waktu, sesuai Permendagri 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, RKUA dan RPPAS RAPBD 2024 paling lambat disahkan 30 November 2023.
Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Effendi SE, M. IP, mengatakan Banggar dan TAPD Pemkab Rohil akan tepat waktu menyelesaikan pembahasan RKUA dan RPPAS RAPBD 2024, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Permendagri 15/2023.
“RKUA dan RPPAS APBD 2024 masih dalam pembahasan. Sesuai permendagri, memang harus selesai (30 November 2023),” Ucap Basiran Nur Effendi.
Anggota Banggar DPRD Rohil, Aswin mengatakan, RKUA dan RPPAS APBD Rohil 2024, akan diusahakan sesuai tengah waktu, selesai dan disahkan 30 November 2023.
“Insya Allah, besok (30 November 2023) selesai (disahkan). Doakan saja,” kata Aswin, singkat.
Rapat Banggar dan TAPD membahas RKUA dan RPPAS APBD 2024 juga dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua III Hamzah, Krismanto, Imam Suroso, Fatli, Riyadi dan Anggota Banggar. yang hadir.