Bagansiapiapi Rohil, Cyber Riau Nusantara – Dihari pertama pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg ) kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) 2024 yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Rohil.
Tampak dihari pertama tersebut Ketua Dewan Pengurus Cabang ( DPC ) Partai Demokrasi Indonesia ( PDI ) Perjuangan Rohil Jamiluddin yang didampingi Sekretaris Maston, Bendahara DPC Putra Kasibu, anggota DPRD Rohil dari Partai PDI perjuangan, beserta para kadernya menyerahkan berkas pengajuan Bacalegnya ke kantor KPU. Pada hari kamis 11/05/2023 bertempat Media Center KPU Jln kecamatan Bagansiapiapi

“Barusan tadi kita menerima berkas pengajuan bakal calon dari parpol PDI P dimana statusnya lengkap dan benar,”ucap ketua KPU Rohil, Suprianto.
Sedangkan proses dan tahapan yang harus dilalui parpol adalah dengan pengajuan bakal calon. Karena jika dilihat sesuai undang undang maka parpol yang mengajukan bakal calon DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dimana waktu pengajuan itu yaitu mengisi pertama pengajuan persyaratan bakal calon yakni mengisi persyaratan pengajuan model D ( Pengajuan Parpol ). Kemudian model B ( Daftar Bakal Calon ).
Dimana “Tahapan pengajuan berkas bakal calon ini telah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu hingga tanggal 14 Mei 2023 nanti. Sementara hari ini sudah tanggal 11 Mei 2023 baru parpol PDI P Rohil parpol peserta pemilu yang pertama melaksanakan pengajuan bakal calon.
Dikatakan ketua KPU Rohil, jika ada penghulu yang ikut sebagai bakal calon maka diregulasi penghulu tetap mundur. Sedangkan dokumen yang harus disiapkan adalah menyertai surat SK pemberhentian. Jika tidak dapat menunjukkan SK itu maka bisa surat pengunduran diri dari dirinya dan surat tanda terima bahwa surat pengunduran dirinya telah diterima oleh instansi yang berwenang. Tetapi surat SK itu harus diserahkan ketika sebelum tahapan pencermatan akhir DCT.
“Sebelum akhir percermatan DCT SK pemberhentian jadi penghulu itu sudah sampai ke kami. Pada intinya pada tahapan pertama sudah diajukan surat keterangan pengajuan pengunduran diri ke instansi berwenang karena kemungkinan masih dalam pengurusan,. Sedangkan bakal calon dari mantan narapidana harus mengurus surat ke pengadilan,”jelasnya.
Sedangkan ketua parpol PDI P Rohil, Drs Jamiludin menjelaskan bahwa parpol PDI P Rohil merupakan parpol yang pertama menyerahkan pengajuan bakal calon DPRD Rohil ke KPU Rohil.
“Alhamdulillah pengajuan bakal calon pada semua dapil terisi dengan keterwakilan perempuan 30 persen. Target kursi tetap mempertahankan kursi seperti sekarang dimana sebagai ketua DPRD Rohil dari Partai PDI Perjuangan,”jelasnya Jamiludin.
Sementara tahapan tahapan berkenaan dengan pencalonan.di KPU Rohil yakni tahapan pertama dimulai dengan ,tahapan pengajuan pada tanggal 01 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023. Selanjutnya tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.