Pansus C DPRD Rohil Gelar Rapat Bersama Pemkab Rohil

Spread the love

Bagansiapiapi Rohil, Cyber Riau Nusantara – Panitia Khusus ( Pansus) C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Rohil menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) rohil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), diruang sidang paripurna DPRD Jalan Pesisir Sungai Rokan Bagansiapiapi. Rabu (01/03/2023)

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pansus Amansyah yang didampingi anggota Pansus C Syamsul Akmal, Jumadi, Ucok Mukhtar, Muzardin, Kabid PMD Sugianto dan jajaran Dinas PMD, Camat Tanah Putih dan Sekcam Bangko Pusako, Sekcam Rantau Kopar.

Pada kesempatan tersebut Ketua Pansus C Amansyah menjelaskan, perdana rapat terkait dengan Ranperda perubahan nama desa menjadi Kepenghuluan, berdasarkan penyebutan nama kepenghuluan sudah lama, sudah bisa di kata buming, namun belum ada kepastian hukum, hari ini dari pemerintah menyediakan ke DPRD tentang Rab Ranperda perubahan nama desa menjadi kepenghuluan supaya suatu desa mempunyai kepastian hukum’ ucapnya

Selanjutnya Ketua Pansus C menyampaikan bahwa tadi adalah rapat perdana, untuk itu saya pinta kejelasan secara umum dari Dinas PMD secara hukum terkait tujuan perubahan itu. Kerna undang-undang tentang perubahan nama desa, desa adat atau nama lain berdasarkan asal usul suatu desa,”kata Amansyah.

‘ Nah kerna kepenghuluan itu, kalau kita bermuara dari kerajaan siak dulu desa di sebut penghulu, dengan itu hari ini kita sebut kepenghuluan itu belum ada ( Peraturan Daerah ( Perdanya) Sama kita hari ini kita bicara tentang “Negeri Seribu Kubah”, negeri seribu kubah itu hanya penyebutan tidak ada dasar hukum untuk penyebutannya’ jelasnya

‘ Untuk itu esok kita akan mengadakan rapat lagi seluruh konsumsi publik dan para Datuk dan Datin penghulu, tadi kami tambah lagi dalam rapat supaya ada kepastian penambahan nama Datuk dan Datin penghulu dalam perda kita atur dalam penyebutan kepala desa yang laki laki dengan Datuk penghulu perempuan di sebut dengan Datin itu yang sementara,”terang Amansyah.

Kemudian, mengenai penyebutan nama sekretaris penghulu kita atur tentang kepenghuluan nya. walaupun ada masukan seperti kerani itu, merupakan semacam tukang tulis sementara kewenangan sekretaris kepenghuluan itu sangat luas termasuk kalau penghulu berhalangan sementara itu, sekretaris kepenghuluan bisa di jadikan Plt penghulu dari tugas penghulu’ paparnya

Sekarang ini ada dua muara seperti Rokan dan Siak menurut kami yang paling pas itu dan kawan kawan pansus sepakat bahwa itu adalah sekretaris kepenghuluan di singkat dengan Sekkep,”pungkasnya

Hery Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *