Pansus A DPRD Rohil Terkait Pajak Tarif PPJ & NJOP Nilai Pajak Tanah

Spread the love

Bagansiapiapi Rohil, Cyber Riau Nusantara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) Terkait Pajak dan Retribusi Bersama Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) Senin (27/2/23) diaula sidang kantor DPRD Rohil

RDP Pansus A dibuka Pimpinan DPRD Hamzah ,SHI,MM (Hanura) Ketua Pansus A Darwis Syam SE,(Golkar) didampingi anggota Pansus Imam Suroso ( Demokrat) H.Jasmadi (Golkar ) Jony Simanjuntak PDIP dan Maria Tambunan (PDIP)

Rapat dihadiri perwakilan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT ( Notaris) tentang NJOP pergantian nama nilai transaksi pemilik transaksi jual lahan sempat terjadi

Sementara PLN membeberkan mengenai Tarif Bagan Batu dan Bagan Batu Tarif Pajak terkait pajak penerangan lampu jalan (PPJ) dikenakan .Rapat Bersama Pejabat Notaris dan Pejabat PLN terkait pajak PPJ dan NJOP Nilai Pajak Tanah

Sementara Wakil Ketua III DPRD Rokan Hilir, Hamzah ,SHI, MM, mengatakan bahwa Tarif pajak penerangan lampu pajak (PPJ lama sebesar 7 persen disimulasi menjadi tiga kelompok

Tiga kelompok antara (Pebisnis) kelompok rumah tangga ( RT ) dan sosial

“Tiga kelompok yang dikenakan pajak penerangan lampu jalan akan disingkron ranperda menjadi perda ” kata Hamzah

Senada disampaikan Ketua Pansus A Darwis Syam,SE menambahkan bahwa pajak NJOP atas tanah pajak selama ini disimulasikan dari 4 persen akan menjadi 5 persen .

“Njop Pajak Atas Tanah dan pajak Pajak penerangan lampu jalan masih pengodokan simulasi dan didalami rapat lanjutan ,”paparnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *