Tegakkan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Rohil Gelar Operasi Gabungan Penertiban Para PKL

Spread the love

Bagansiapiapi Rohil, cyberriaunusantara.co.id –
Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Rokan Hilir yang mengatur pedagang kaki lima (PKL) adalah Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yang melarang PKL berjualan di bahu jalan, trotoar, dan tempat umum lainnya yang mengganggu lalu lintas atau wajah kota.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) menggelar operasi gabungan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di kecamatan bangko Kota Bagansiapiapi.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan, mulai dari baru 6 hutan kota dan taman kota, dan meningkatkan estetika ibu kota kabupaten Rokan hilir. 30 Maret 2026.

Operasi Gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Rohil, Acil Rustianto, didampingi disperindagsar, Camat Bangko, personel TNI dan Polri,

kasat Pol PP rohil Acil Rustianto saat diwawancarai oleh awak media mengatakan’ Pada hari ini senin 30 Maret 2026 kami melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan guna penertiban bagi para Pedagang Kaki Lima ( PKL) yang masih berjualan dibahu jalan dan trotoar’ ucapnya

Dimana selama ini kami sudah memberikan surat peringatan sampai 3 kali dan 4 kali kita berikan peringatan terakhir dan para PKL katanya Bongkar sendiri ternyata tadi pagi mereka tidak melaksanakan juga’ tutur Kasat Satpol PP Rohil

Selanjutnya Kasat Satpol PP Rohil Acil menegaskan’ Pada hari ini kami terpaksa mengambil tindakan tegas untuk pembongkaran paksa dengan didampingi TNI, Polri, camat, dan Disperindagsar dan alhamdulillah berjalan kondusif aman dan berjalan lancar’ tutupnya

Hrc

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *