Rapat Paripurna Penyampaian 4 ( empat) Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Oleh Bapemperda dan Komisi B DPRD Rohil.

Spread the love

Bagansiapiapi Rohil, Cyber Riau Nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Rohil menggelar rapat paripurna kedua yakni penyampaian 4 Rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD oleh Bapemperda dan Komisi B DPRD kabupaten Rokan Hilir.

Dimana dalam pelaksanaan tersebut salah satu pembahasannya yaitu Perda DPRD kabupaten Rokan hilir melalui Bapemperda dan Komisi komisi DPRD kabupaten Rokan hilir akan mengusulkan Ranperda hak inisiatif DPRD tentang kawasan tampa rokok, dan ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah,” Ujarnya.

” Sedangkan komisi B mengusulkan Ranperda Tentang tanggung jawab sosial CSR dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sesuai surat nomor 170 Bapemperda RH/ll/2023/1 Tanggal 02 Februari 2023 untuk Ranperda dimaksud untuk disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD,” Timpalnya.

Sementara itu dalam Pidatonya Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dalam hal ini dibacakan oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH menyampaikan, bahwa :
Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan Retribusi daerah merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya undang undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022 yang lalu, sebagai pengganti undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

” Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 187ayat 2, bahwa perda mengenai pajak daerah dan Retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun, terhitung sejak diundangkannya undang-undang ini. Artinya, sebelum jatuh tempo pemberlakuan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tersebut, perlu kita tetapkan peraturan daerah yang baru tentang pajak daerah dan Retribusi daerah,” Ungkapnya.

Kedua, Ranperda Tentang pengelolaan keuangan daerah, Rancangan peraturan daerah ini kami sampaikan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir nomor 21 tahun 2012 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagai mana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 13 Tahun 2016.

Selanjutnya yang ketiga Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir.

” Dan yang keempat adalah Ranperda Tentang peningkatan status kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Persiapan murini makmur kecamatan Bagan Sinembah kepenghuluan persiapan Manggala Teladan kecamatan tanah putih dan kepenghuluan persiapan Bagan nenas kecamatan Pujud,” Katanya.

Selanjutnya ranperda yang kelima adalah, Ranperda Tentang Penyebutan Nama Desa menjadi Kepenghuluan, undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Terakhir ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan.

” Kami menyadari bahwa Enam rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini banyak kekurangan dan perlu dilakukan penyempurnaan bersama, untuk itu berjalan dengan waktu nantinya pada saat dilaksanakan Hearing, diskusi dan pembahasan, diharapkan ada masukan dan saran baik dari kami selaku eksekutif maupun dari saudara saudara selaku legislatif yang tentunya harapan kita akan melahirkan produk hukum daerah yang benar benar berkualitas dan dapat digunakan serta diterima oleh semua lapisan masyarakat,” Ucapnya,

Hery Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *