Kejari Rohil Gelar Pemusnahan 817 Barang Bukti yang Dihadiri Para Forkopimda

Spread the love

Bagansiapiapi Rohil, cyberriaunusantara.co.id – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan pemusnahan 817 barang bukti berupa Bapres hasil sitaan Bea Cukai Pekara Umum. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan lokasi Tempat Pembuangan Sampah Akhir ( TPA) Jln. Lintas Pesisir batu 6, pada hari rabu 07/05/2025.

Acara pemusnahan 817 barang bukti berupa Bapres tersebut dihadiri langsung Kejari Rohil Andi Adikawira Putera, S.H., M.H, Bupati Rohil H. Bistaman, Wabup Rohil Jhoni Charles BBA. MBA, Dandim 0231/ Rohil yang di wakili Kasdim, Mayor Inf. Kasmir, Ketua DPRD RohilIlham, Str, Keb, Kadis Perindagsar yang diwakili Kabid Perindustrian, Delta Norantika SE. MM, Ka Lapas Kelas II A Bagansiapiapi diwakili Kasi Binadik, Dasrial SH, Bea Cukai wilayah Riau-Sumbar, Noperi, Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H, Kasi Pidum Kejari Rohil, Lita Warman, S.H., M.H, Kasi Datun Kejari Rohil Wirawan Prabowo, S.H., M.H, Kasi PABB Kejari Rohil, Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn dan Para Kepala Subseksi, Para Kaur, Para Jaksa Fungsional dan Para Pegawai pada Kejari Rohil.

Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Andi Adikawira Putera, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan’ bahwa pemusnahan 817 barang bukti berupa Banpres yang akan dimusnahkan pada saat ini, tentunya yang udah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan amanat undang-undang yang berbunyi ‘bahwa salah satu tupoksi jaksa adalah melakukan putusan pemusnahan ucapnya

Kemudian Andi Adikawira Putera, S.H., M.H pada sambutannya menjelaskan juga bahwa’ Pemusnahan barang bukti ini dilakukan guna menghindari persepsi negatif dari kalangan masyarakat. “untuk itu Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pertanyaan dari masyarakat yang dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap kami,” jelasnya

Kemudian Kajari Rohil menambahkan’ bahwa Barang bukti tersebut sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polres Rokan Hilir dan Bea Cukai, dengan asal barang dari Malaysia. Awalnya, pemusnahan direncanakan dengan cara pembakaran, namun setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diputuskan bahwa barang bukti akan ditanam untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.

Maka dalam hal ini Kejari Rohil berharap setelah dilakukannya pemusnahan BB 817 goni Berupa Bapres ini kiranya masyarakat dapat melihat langsung bagaimana transparansi dalam penegakan hukum di negara serta memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *