Bagansiapiapi Rohil, cyberriaunusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir ( Rohil) melalui Panitia Khusus ( Pansus) D menggelar Rapat bersama dengan para Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) guna membahas Draft Rancangan Peraturan Daerah ( DRPD) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Rapat tersebut di gelar ruang Banmus DPRD Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan Batu 6 Bagansiapiapi, Senin (13/05/24).
Turut hadir pada cara rapat tersebut Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Kabag Hukum Sekda, Ketua LAMR Rokan Hilir, Hukum LAMR , Setwan Sarman Syahroni, Kabag Hukum DPRD Julianda.
Saat di konfirmasi awak media terkait P4GN Ketua Lembaga Adat Melayu Riau ( LAMR) Rokan Hilir datuk Juprizan menjelaskan, berterimakasih kepada DPRD Rokan Hilir melalui Pansus D, bahwa kelembagaan LAMR Rokan Hilir telah di ikut sertakan dalam pembahasan Ranperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)’ ucapnya
Selanjutnya Ketua LAMR Rokan Hilir sangat mensuport DPRD dalam hal ini, tentu dalam pembuatan ranperda membutuhkan sebuah proses. selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat’ ujar datuk Juprizan

Sambung datuk Juprizan, setelah di bentuk ranperda maka ada kekuatan hukumnya, mungkin kami dari LAMR Rokan Hilir mendukung sepenuhnya agar perda ini cepat di paripurnakan, supaya masalah narkotik ini cepat terlialisasi. Apabila ranperda ini belum selesai maka imbasnya kepada anak ponakan dan cucu kita nantinya. Agar kita sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini, untuk pencegahan harus ada dasar hukum.
LAMR Rokan Hilir berharap, dasar hukum ranperda ini cepat untuk di paripurnakan perda P4GN,”pungkas datok Juprizan.
Tambah Majlis Hukum LAMR Rokan Hilir datok Bahtiar, dalam pembahasan LAMR Rokan Hilir di undang, jadi salah satu poin kesempatan itu. Ya itu, LAMR Rokan Hilir di masukan dalam susunan stek holder salah satu tanggung jawab untuk melaksanakan perda P4GN. Jadi dalam pembahasan tadi, kita hanya membahas tentang pencegahannya saja, terkait dengan penanganan ada bidang seperti penegakan hukum.
Dan kemudian, LAMR Rokan Hilir meminta agar struktur kepengurusan BNK agar di memasuk LAM Rokan Hilir kelembagaan tersebut. Di dalam struktur itu cuma ada seperti Bupati dan wakil bupati, Sekda kemudian jajarannya, termasuk pihak penegak hukum. Agar LAMR Rokan Hilir di masukan dalam susunan struktur BNK tersebut.
Apabila ranperda P4GN itu disahkan, maka LAMR Rokan Hilir di tunjuk untuk menyelesaikan dengan yang terendah seperti restoratif justecs. Alhamdulillah semua OPD dalam rapat tersebut setuju agar LAMR Rokan Hilir di masukan dalam struktur BNK Rokan Hilir, kita menunggu apakah regulasi bisa atau tidak. Mudah-mudahan kita sambil berdoa agar LAMR Rokan Hilir bisa masuk dalam struktur tersebut.
Dalam artinya kita bukan menampilkan diri kata datuk Bahtiar, tapi tanggung jawab kita dalam Lembaga adat itu, adalah pembentukan etika moral dan budaya, apabila etika moral dan budaya masyarakat itu sudah bagus tersosialisasi kebawah. Insyaallah generasi muda kita untuk mendatang terhindar dari penyalahgunaan narkotika” imbuh datuk Bahtiar.