Penyerahan Tersangka dan BB Tahap II Dugaan Tripikor Eks Sekwan DPRD di Terima Langsung Oleh Kejari Rohil

Spread the love

Bagansiapiapi Rohil, cyberriaunusantara.co.id – Guna melanjuti proses kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang terjadi di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 terkait Anggaran Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi.

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri ( Kejari) Rohil menerima secara langsung pelimpahan Tahap II. Penyerahan Tahan II ( Dua ) dengan tersangka atas nama RR ( Mantan Sekwan DPRD Rohil ) dan IS ( Mantan Bendahara Pengeluaran) di kantor kejaksaan negeri rohil. Pada hari Kamis 25/01/2024

Kedatangan kedua tersangka tersebut di sambut langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Jupri W Banjar Nahor SH, MH yang didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH.MH dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat DPRD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Kasi Pidsus dalam pemyampaiannya mengatakan’ bahwa pada hari ini kamis 25/01/2024 Kasi Pidsus Kejari Rohil telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara atas nama terdakwa RR dan IS kepada penuntut umum,’’ ujar Priandi Firdaus SH MH.

Priandi menambahkan bahwa “Proses selanjutnya segera disiapkan atau dilakukan proses penuntutan, nantinya sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan,’’ jelas Kajari Rohil Yuliarni Appy MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, SH.

Tersangka dan barang bukti (Tahap II) selanjutnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya Kasi Intel Kejari Rohil, Yupentinu Adi Nugraha SH yang didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH.MH dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Rohil Jupri W Banjar Nahor SH, MH
bahwa RR dan IS telibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hilir TA 2019.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LHP -144/PW04/5/2023,Tanggal 26 April 2023 terdapat kerugian Negara sebesar 923.737.914,’’ sebut Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Rohil ini.

Data dirangkum dari Kejari Rokan Hilir, RR dan ID keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *